
KONSEP NEGARA IDEAL
(Reformasi Sistem Ketatanegaraan Republik Indonesia)
Wacana Perubahan Mekanisme Penyelenggaraan Negara
BAGIAN I
PENDAHULUAN
1. Defenisi
Konsep Negara Ideal adalah rancangan sistem ketatanegaraan Republik Indonesia yang merumuskan garis-garis besar mekanisme penyelenggaraan negara secara efisien dan efektif.
2. Latar Belakang
Terjadinya ketimpangan dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia yang disebabkan oleh faktor-faktor sebagai berikut :
a. Susunan dan kedudukan lembaga-lembaga negara yang kurang ideal dan proporsional,
antara lain :
· Pencabutan status dan fungsi Majelis Permusyawaratan Rakyat sebagai lembaga tertinggi negara.
· Banyaknya jumlah lembaga tinggi negara.
· Banyaknya jumlah lembaga kementerian di kabinet.
b. Terjadinya kerancuan status dan fungsi lembaga legislatif, eksekutif, dan yudikatif, antara lain :
· Pemberian hak legislasi kepada Presiden
· Pemberian fungsi pengawasan kepada Dewan Perwakilan Rakyat
· Pembagian fungsi pengawasan antara Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi
.
c. Terjadinya konsentrasi kekuasaan dan wewenang terhadap figur Presiden, antara lain :
· Pemberian status dan fungsi kepala negara kepada Presiden.
· Persyaratan izin Presiden dalam proses pemeriksaan terhadap pejabat negara.
· Pemberian hak grasi, amnesti, abolisi, dan rehabilitasi kepada Presiden.
d. Penerapan sistem demokrasi liberal dalam pemilihan Presiden dan Wakil Presiden yang bertentangan dengan azas permusyawaratan perwakilan.
e. Penyelenggaraan pemilihan umum yang rumit dan banyak memakan biaya, waktu, dan energi.
3. Tujuan Strategis
Mewujudkan sistem ketatanegaraan Republik Indonesia yang lebih baik melalui kebijakan-kebijakan sebagai berikut :
a. Pembenahan dan penyederhanaan lembaga-lembaga negara.
b. Penerapan sistem pemisahan kekuasaan trias politika.
c. Pembatasan kekuasaan dan wewenang Presiden.
d. Penerapan sistem demokrasi pancasila secara murni dan konsekuen.
e. Penyelenggaraan pemilihan umum secara praktis dan efisien.
BAGIAN II
REFORMASI LEMBAGA SUPREMATIF
1. Majelis Permusyawaratan Rakyat adalah lembaga tertinggi negara yang merupakan representasi dari kedaulatan rakyat berdasarkan sila “Kerakyatan yang di pimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan”.
2. Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri dari presidium majelis, anggota Dewan Perwakilan Rakyat, dan anggota Forum Perwakilan Rakyat.
3. Forum Perwakilan Rakyat terdiri dari 5 (Lima) orang figur independen dari masing-masing provinsi yang dipilih melalui pemilihan umum.
4. Majelis Permusyawaratan Rakyat mendelegasikan kekuasaan dan wewenangnya kepada presidium majelis untuk mengawal ketetapan dan keputusan sidang majelis.
5. Presidium Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri dari 5 (lima) orang ketua umum partai politik peraih suara terbanyak dalam pemilihan umum, dan dipimpin oleh ketua umum partai politik pemenang pemilihan umum.
6. Ketua presidium Majelis Permusyawaratan Rakyat berstatus dan berfungsi sebagai kepala negara yang relevan dengan kedudukan lembaga suprematif.
7. Presidium Majelis Permusyawaratan Rakyat mengawasi kinerja para mandataris majelis dan berkantor harian di istana negara yang merupakan simbol kekuasaan tertinggi negara.
BAGIAN III
REFORMASI LEMBAGA LEGISLATIF
1. Dewan Perwakilan Rakyat dipimpin oleh Ketua dan seorang Wakil Ketua yang dipilih melalui sidang umum Majelis Permusyawaratan Rakyat dan merupakan mandataris majelis.
2. Paket calon Ketua dan calon Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat diajukan oleh 5 (lima) partai politik peraih suara terbanyak dalam pemilihan umum.
3. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat berjumlah 500 (lima ratus) orang yang terdiri dari Ketua, Wakil Ketua, Koordinator Kompartemen, Ketua Komisi, Deputi Komisi, Dan Anggota Komisi.
4. Kompartemen-kompartemen Dewan Perwakilan Rakyat mengurusi bidang umum tertentu dan membawahi komisi-komisi relevan.
5. Penghapusan kelembagaan fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat dalam rangka mengeliminir politisasi kepentingan kelompok di lembaga legislatif.
6. Penghapusan Fungsi Pengawasan Dewan Perwakilan Rakyat terhadap lembaga eksekutif sebagai konsekuensi sistem pemisahan kekuasaan.
7. Dewan Perwakilan Rakyat berkonsultasi kepada Forum Perwakilan Rakyat dalam proses penyusunan seluruh Rancangan Undang-Undang sebagai perwujudan mekanisme “cheq and balance” sistem perwakilan bikameral.
BAGIAN IV
REFORMASI LEMBAGA EKSEKUTIF
1. Presiden dan Wakil Presiden dipilih melalui Sidang Umum Majelis Permusyawaratan Rakyat dan merupakan mandataris majelis.
2. Paket calon Presiden dan calon Wakil Presiden diajukan oleh 5 (lima) partai politik peraih suara terbanyak dalam pemilihan umum.
3. Penghapusan istana Presiden dan istana Wakil Presiden yang merupakan simbol kekuasaan tertinggi negara dan pembentukan kantor bersama Presiden dan Wakil Presiden.
4. Penghapusan kekuasaan dan wewenang Presiden yang mencampuri kekuasaan dan wewenang lembaga legislatif dan lembaga yudikatif sebagai konsekuensi sistem pemisahan kekuasaan.
5. Penghapusan Dewan Pertimbangan Presiden dan mengoptimalkan peran menteri kabinet beserta staf ahli Presiden dalam rangka penyederhanaan lembaga-lembaga di bawah Presiden.
BAGIAN V
REFORMASI LEMBAGA YUDIKATIF
1. Mahkamah Republik Indonesia di pimpin oleh Ketua dan seorang Wakil Ketua yang dipilih melalui Sidang Umum Majelis Permusyawaratan Rakyat dan merupakan mandataris majelis.
2. Paket calon Ketua dan calon Wakil Ketua Mahkamah Republik Indonesia diajukan oleh 5 (lima) partai politik peraih suara terbanyak dalam pemilihan umum.
3. Mahkamah Republik Indonesia mengambil alih status dan fungsi Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, dan Badan Pemeriksa Keuangan dalam rangka penyederhanaan lembaga tinggi negara.
4. Mahkamah Republik Indonesia membawahi lembaga-lembaga pengawasan, pembinaan, dan penegakan hukum sebagai konsekuensi sistem pemisahan kekuasaan.
5. Mahkamah Republik Indonesia berhak memberikan grasi, amnesti, abolisi, dan rehabilitasi sebagai lembaga penyelenggara kekuasaan kehakiman.
BAGIAN VI
REFORMASI LEMBAGA KEMENTERIAN
Penyederhanaan lembaga kementerian dengan menghapuskan jabatan Menteri Koordinator Dan Menteri Negara serta membentuk lembaga kementerian yang ideal dan proporsional sebagai berikut :
1. Departemen Administrasi Negara :
Sekretariat Jenderal
Inspektorat Jenderal
Direktorat Jenderal – Direktoral Jenderal.
Badan Kepegawaian Negara
Badan Koordinasi Sekretariat Lembaga Negara
Pemerintah Provinsi
Dan lain-lain.
2. Departemen Hubungan Internasional :
Sekretariat Jenderal
Inspektorat Jenderal
Direktorat Jenderal – Direktorat Jenderal
Kedutaan Besar Republik Indonesia
Dan lain-lain.
3. Departemen Pemberdayaan Ekonomi Dan Industri :
Sekretariat Jenderal
Inspektorat Jenderal
Direktorat Jenderal Koperasi
Direktorat Jenderal Usaha Kecil dan Menengah
Direktorat Jenderal Perdagangan
Direktorat Jenderal Industri Pariwisata
Badan Koordinasi Penanaman Modal
Dan lain-lain.
4. Departemen Keuangan Negara :
Sekretariat Jenderal
Inspektorat Jenderal
Direktorat Jenderal Pajak dan Bea Cukai
Direktorat Jenderal Perbendaharaan dan Kekayaan Negara
Bank Indonesia
Dan lain-lain.
5. Departemen Percepatan Pembangunan Nasional :
Sekretariat Jenderal
Inspektorat Jenderal
Direktorat Jenderal Pekerjaan Umum
Direktorat Jenderal Pembangunan Daerah Tertinggal
Direktorat Jenderal Riset dan Teknologi
Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
Badan Statistik Nasional
Dan lain-lain.
6. Departemen Sumber Daya Alam :
Sekretariat Jenderal
Inspektorat Jenderal
Direktorat Jenderal Minyak, Gas, dan Energi
Direktorat Jenderal Pertambangan
Direktorat Jenderal Kehutanan dan Perkebunan
Direktorat Jenderal Pertanian dan Peternakan
Direktorat Jenderal Kelautan dan Perikanan
Direktorat Jenderal Lingkungan Hidup
Dan lain-lain.
7. Departemen Sumber Daya Manusia :
Sekretariat Jenderal
Inspektorat Jenderal
Direktorat Jenderal Pendayagunaan Aparatur Negara
Direktorat Jenderal Pemberdayaan Perempuan dan Pemuda
Direktorat Jenderal Kebudayaan dan Seni
Direktorat Jenderal Olah Raga
Dan lain-lain
8. Departemen Kesejahteraan Rakyat :
Sekretariat Jenderal
Inspektorat Jenderal
Direktorat Jenderal Kesehatan
Direktorat Jenderal Sosial
Direktorat Jenderal Tenaga Kerja
Direktorat Jenderal Perumahan Rakyat
Direktorat Jenderal Transmigrasi
Badan Ketahanan Pangan Nasional
Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasioanal
Dan lain-lain.
9. Departemen Transportasi dan Komunikasi :
Sekretariat Jenderal
Inspektorat Jenderal
Direktorat Jenderal Transportasi Darat
Direktorat Jenderal Transportasi Udara
Direktorat Jenderal Transportasi Perairan
Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi
Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi
Badan Meteorologi dan Geofisika
Dan lain-lain.
10. Departemen Pendidikan Nasional :
Sekretariat Jenderal
Inspektorat Jenderal
Direktorat Jenderal Perguruan Tinggi Negeri
Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah
Direktorat Jenderal Pendidikan Non Formal
Badan Penelitian dan Pengembangan
Dan lain-lain.
BAGIAN VII
REFORMASI LEMBAGA SETINGKAT KEMENTERIAN
Mahkamah Republik Indonesia membawahi lembaga-lembaga komisariat setingkat lembaga kementerian yang dipimpin oleh seorang komisaris sebagai berikut :
1. Komisariat Hukum dan Hak Azasi Manusia :
Sekretariat Jenderal
Inspektorat Jenderal
Badan Pembinaan Hukum Nasional
Badan Perlindungan Hak Azasi Manusia
Badan Pertanahan Nasional
Dan lain-lain.
2. Komisariat Pertahanan :
Sekretariat Jenderal
Inspektorat Jenderal
Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat
Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut
Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara
Lembaga Ketahanan Nasional
Badan Intelijen Militer
Dan lain-lain
3. Komisariat Kepolisian :
Sekretariat Jenderal
Inspektorat Jenderal
Badan Reserse dan Kriminal
Badan Intelijen Kepolisian
Badan Narkotika dan Psikotropika
Dan lain-lain
4. Komisariat Kejaksaaan :
Sekretariat Jenderal
Inspektorat Jenderal
Badan Pidana Umum
Badan Pidana Khusus
Badan Perdata dan Tata Usaha Negara
Badan Intelijen Kejaksaan
Dan lain-lain.
5. Komisariat Ekonomi dan Moneter :
Sekretariat Jenderal
Inspektorat Jenderal
Badan Pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme
Badan Pemeriksa Keuangan dan Pengawasan Pembangunan
Badan Pengawasan Investasi dan Persaingan Usaha.
Dan lain-lain.
6. Komisariat Konstitusi :
Sekretariat Jenderal
Inspektorat Jenderal
Badan-badan Kelengkapan lainnya.
7. Komisariat Yudisial :
Sekretariat Jenderal
Inspektorat Jenderal
Badan-badan Kelengkapan lainnya.
8. Komisariat Agama :
Sekretariat Jenderal
Inspektorat Jenderal
Badan-badan Kelengkapan lainnya.
BAGIAN VIII
REFORMASI INSTITUSI STRATEGIS
1. Bank Indonesia
Perubahan kedudukan dan kepemimpinan institusi Bank Indonesia melalui kebijakan-kebijakan sebagai berikut :
a. Bank Indonesia berada di bawah struktur Departemen Keuangan Negara dalam rangka mewujudkan sinkronisasi kebijakan fiskal dan kebijakan moneter.
b. Bank Indonesia adalah institusi otonom dan pelaksana otoritas moneter yang bebas dari intervensi Departemen Keuangan Negara.
c. Bank Indonesia dipimpin oleh Gubernur dan seorang Wakil Gubernur yang diangkat, diberhentikan, dan bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan Negara.
2. Tentara Nasional Indonesia
Perubahan jabatan dan kepangkatan para pimpinan institusi Tentara Nasional Indonesia lingkup Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara sebagai berikut :
a. Perubahan jabatan Kepala Staf Angkatan menjadi Panglima Angkatan yang dijabat oleh perwira tinggi berbintang 3 (tiga).
b. Perubahan jabatan Asisten Kepala Staf Angkatan menjadi Deputi Panglima Angkatan yang dijabat oleh perwira tinggi berbintang 2 (dua).
c. Perubahan jabatan Panglima Komando Utama menjadi Komandan Komando Utama yang dijabat oleh perwira tinggi berbintang 1 (satu).
3. Badan Usaha Milik Negara
Badan Usaha Milik Negara adalah institusi otonom yang berada dibawah struktur departemen-departemen relevan melalui hirarki birokrasi Direktorat Jenderal dalam rangka meningkatkan konsolidasi kinerja antar institusi terkait.
BAGIAN IX
REFORMASI PEMILIHAN UMUM
1. Mekanisme Pencalonan Legislator
Pencalonan kader partai politik ke berbagai tingkatan lembaga legislatif menggunakan metode “Stratifikasi Komparatif” dalam rangka pembinaan dan penjenjangan karir politik dalam organisasi kepartaian. contoh :
a. Kader Dewan Pengurus Nasional dicalonkan berdasarkan nomor urut prioritas ke Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
b. Kader Dewan Pengurus Provinsi dicalonkan berdasarkan nomor urut prioritas ke Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi.
c. Kader Dewan Pengurus Kabupaten/Kota dicalonkan berdasarkan nomor urut prioritas ke Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten / Kota.
Penetapan legislator terpilih berdasarkan penyesuaian nomor urut prioritas calon terhadap jumlah perolehan kursi di lembaga legislatif.
2. Mekanisme Kotak Suara
Pemilihan Umum menggunakan 1 (satu) kotak suara untuk partai politik dan 1 (satu) kotak suara untuk figur independen dalam rangka orientasi pendidikan demokrasi sebagai berikut :
a. Memilih partai politik berdasarkan program dan platform.
b. Memilih figur independen berdasarkan kharisma dan ketokohan.
3. Mekanisme Penghitungan Suara
Mekanisme penghitungan suara menggunakan metode “akumulasi representatif” sebagai konsekuensi penggunaan 1 (satu) kotak suara partai politik, dengan tahapan sebagai berikut :
a. Proses rekapitulasi perolehan suara partai politik dimutakhirkan pada tingkat kabupaten / kota untuk memperoleh representasi perolehan suara tingkat kabupaten / kota.
b. Representasi perolehan suara partai politik tingkat kabupaten / kota diakumulasikan untuk memperoleh representasi perolehan suara tingkat provinsi.
c. Representasi perolehan suara partai politik tingkat provinsi diakumulasikan untuk memperoleh representasi perolehan suara tingkat nasional.
4. Mekanisme Pembagian Kursi
Mekanisme pembagian kursi di lembaga legislatif menggunakan metode “persentasi linear” antara jumlah perolehan suara partai politik dan jumlah kursi yang tersedia di lembaga legislatif. contoh :
a. Jumlah perolehan suara partai “A” dalam pemilihan umum adalah 10 % (sepuluh persen).
b. Jumlah kursi yang tersedia di Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia adalah 500 (lima ratus) kursi.
c. Maka jumlah kuota kursi partai “A” di Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia adalah 50 (lima puluh) kursi.
Jumlah kursi yang tersedia di Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi adalah 100 (seratus) kursi, dan jumlah kursi yang tersedia di Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten / Kota adalah 50 (lima puluh) kursi yang berlaku umum di seluruh wilayah administrasi Republik Indonesia.
5. Mekanisme Pemilihan Kepala Daerah
Pemilihan kepala daerah dilaksanakan berdasarkan prinsip pemandatarisan pemerintahan dalam konteks negara kesatuan melalui mekanisme sebagai berikut :
a. Paket calon Gubernur dan calon Wakil Gubernur diajukan oleh 5 (lima) partai politik peraih suara terbanyak tingkat provinsi untuk diproses dan ditetapkan sebagai mandataris pemerintah nasional oleh Departemen Administrasi Negara.
b. Paket calon Bupati/Walikota dan calon Wakil Bupati/Walikota diajukan oleh 5 (lima) partai politik peraih suara terbanyak tingkat kabupaten/kota untuk diproses dan ditetapkan sebagai mandataris pemerintah provinsi oleh Dinas Administrasi Provinsi.
BAGIAN X
STRATIFIKASI JABATAN STRUKTURAL APARATUR NEGARA
Stratifikasi jabatan struktural aparatur negara adalah penjenjangan pejabat birokrasi tingkat nasional dan tingkat daerah berdasarkan strata sebagai berikut :
1. Pejabat Strata X : Ketua Presidium MPR RI (Kepala Negara)
Pejabat Sub Strata X : Anggota Presidium MPR RI
2. Pejabat Strata IX : Mandataris MPR RI
Pejabat Sub Strata IX : Wakil Mandataris MPR RI
3. Pejabat Strata VIII:
Koordinator Kompartemen DPR RI
Menteri Kabinet RI
Komisaris Mahkamah RI
4. Pejabat Strata VII :
Ketua Komisi DPR RI
Pejabat eselon I lembaga kementerian
Pejabat eselon I lembaga komisariat
Gubernur Provinsi
Ketua DPR Provinsi
Ketua Mahkamah Provinsi
Dan lain-lain.
5. Pejabat Strata VI :
Kepala Dinas (Kabinet Provinsi)
Kepala Kejaksaan Provinsi
Kepala Kepolisian Daerah
Direktur Utama BUMN
Rektor Perguruan Tinggi Negeri
Dan lain-lain.
6. Pejabat Strata V :
Bupati / Walikota
Ketua DPR Kabupaten / Kota
Ketua Mahkamah Kabupaten / Kota
Kepala Sub Dinas Provinsi
Kepala Badan Provinsi
Dan lain-lain.
7. Pejabat Strata IV :
Kepala Biro (Kabinet Kabupaten / Kota)
Kepala Kejaksaan Kabupaten / Kota
Kepala Kepolisian Resort
Direktur Utama BUMD
Dan lain-lain.
8. Pejabat Strata III :
Kepala Kecamatan
Kepala Sub Biro Kabupaten / Kota
Kepala Badan Kabupaten / Kota
Dan lain-lain.
9. Pejabat Strata II :
Kepala Seksi Kecamatan
Kepala Kepolisian Sektor
Kepala Bagian Kabupaten / Kota
Dan lain-lain.
10. Pejabat Strata I :
Kepala Kelurahan
Kepala Desa
Kepala Sub Bagian Kabupaten / Kota
Kepala Sub Seksi Kecamatan