Selasa, 05 Agustus 2008

KONSEP NEGARA IDEAL



KONSEP NEGARA IDEAL

(Reformasi Sistem Ketatanegaraan Republik Indonesia)

Wacana Perubahan Mekanisme Penyelenggaraan Negara











BAGIAN I

PENDAHULUAN

1. Defenisi

Konsep Negara Ideal adalah rancangan sistem ketatanegaraan Republik Indonesia yang merumuskan garis-garis besar mekanisme penyelenggaraan negara secara efisien dan efektif.

2. Latar Belakang

Terjadinya ketimpangan dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia yang disebabkan oleh faktor-faktor sebagai berikut :

a. Susunan dan kedudukan lembaga-lembaga negara yang kurang ideal dan proporsional,

antara lain :

· Pencabutan status dan fungsi Majelis Permusyawaratan Rakyat sebagai lembaga tertinggi negara.

· Banyaknya jumlah lembaga tinggi negara.

· Banyaknya jumlah lembaga kementerian di kabinet.

b. Terjadinya kerancuan status dan fungsi lembaga legislatif, eksekutif, dan yudikatif, antara lain :

· Pemberian hak legislasi kepada Presiden

· Pemberian fungsi pengawasan kepada Dewan Perwakilan Rakyat

· Pembagian fungsi pengawasan antara Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi

.

c. Terjadinya konsentrasi kekuasaan dan wewenang terhadap figur Presiden, antara lain :

· Pemberian status dan fungsi kepala negara kepada Presiden.

· Persyaratan izin Presiden dalam proses pemeriksaan terhadap pejabat negara.

· Pemberian hak grasi, amnesti, abolisi, dan rehabilitasi kepada Presiden.

d. Penerapan sistem demokrasi liberal dalam pemilihan Presiden dan Wakil Presiden yang bertentangan dengan azas permusyawaratan perwakilan.

e. Penyelenggaraan pemilihan umum yang rumit dan banyak memakan biaya, waktu, dan energi.

3. Tujuan Strategis

Mewujudkan sistem ketatanegaraan Republik Indonesia yang lebih baik melalui kebijakan-kebijakan sebagai berikut :

a. Pembenahan dan penyederhanaan lembaga-lembaga negara.

b. Penerapan sistem pemisahan kekuasaan trias politika.

c. Pembatasan kekuasaan dan wewenang Presiden.

d. Penerapan sistem demokrasi pancasila secara murni dan konsekuen.

e. Penyelenggaraan pemilihan umum secara praktis dan efisien.






BAGIAN II

REFORMASI LEMBAGA SUPREMATIF

1. Majelis Permusyawaratan Rakyat adalah lembaga tertinggi negara yang merupakan representasi dari kedaulatan rakyat berdasarkan sila “Kerakyatan yang di pimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan”.

2. Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri dari presidium majelis, anggota Dewan Perwakilan Rakyat, dan anggota Forum Perwakilan Rakyat.

3. Forum Perwakilan Rakyat terdiri dari 5 (Lima) orang figur independen dari masing-masing provinsi yang dipilih melalui pemilihan umum.

4. Majelis Permusyawaratan Rakyat mendelegasikan kekuasaan dan wewenangnya kepada presidium majelis untuk mengawal ketetapan dan keputusan sidang majelis.

5. Presidium Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri dari 5 (lima) orang ketua umum partai politik peraih suara terbanyak dalam pemilihan umum, dan dipimpin oleh ketua umum partai politik pemenang pemilihan umum.

6. Ketua presidium Majelis Permusyawaratan Rakyat berstatus dan berfungsi sebagai kepala negara yang relevan dengan kedudukan lembaga suprematif.

7. Presidium Majelis Permusyawaratan Rakyat mengawasi kinerja para mandataris majelis dan berkantor harian di istana negara yang merupakan simbol kekuasaan tertinggi negara.





BAGIAN III

REFORMASI LEMBAGA LEGISLATIF

1. Dewan Perwakilan Rakyat dipimpin oleh Ketua dan seorang Wakil Ketua yang dipilih melalui sidang umum Majelis Permusyawaratan Rakyat dan merupakan mandataris majelis.

2. Paket calon Ketua dan calon Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat diajukan oleh 5 (lima) partai politik peraih suara terbanyak dalam pemilihan umum.

3. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat berjumlah 500 (lima ratus) orang yang terdiri dari Ketua, Wakil Ketua, Koordinator Kompartemen, Ketua Komisi, Deputi Komisi, Dan Anggota Komisi.

4. Kompartemen-kompartemen Dewan Perwakilan Rakyat mengurusi bidang umum tertentu dan membawahi komisi-komisi relevan.

5. Penghapusan kelembagaan fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat dalam rangka mengeliminir politisasi kepentingan kelompok di lembaga legislatif.

6. Penghapusan Fungsi Pengawasan Dewan Perwakilan Rakyat terhadap lembaga eksekutif sebagai konsekuensi sistem pemisahan kekuasaan.

7. Dewan Perwakilan Rakyat berkonsultasi kepada Forum Perwakilan Rakyat dalam proses penyusunan seluruh Rancangan Undang-Undang sebagai perwujudan mekanisme “cheq and balance” sistem perwakilan bikameral.






BAGIAN IV

REFORMASI LEMBAGA EKSEKUTIF

1. Presiden dan Wakil Presiden dipilih melalui Sidang Umum Majelis Permusyawaratan Rakyat dan merupakan mandataris majelis.

2. Paket calon Presiden dan calon Wakil Presiden diajukan oleh 5 (lima) partai politik peraih suara terbanyak dalam pemilihan umum.

3. Penghapusan istana Presiden dan istana Wakil Presiden yang merupakan simbol kekuasaan tertinggi negara dan pembentukan kantor bersama Presiden dan Wakil Presiden.

4. Penghapusan kekuasaan dan wewenang Presiden yang mencampuri kekuasaan dan wewenang lembaga legislatif dan lembaga yudikatif sebagai konsekuensi sistem pemisahan kekuasaan.

5. Penghapusan Dewan Pertimbangan Presiden dan mengoptimalkan peran menteri kabinet beserta staf ahli Presiden dalam rangka penyederhanaan lembaga-lembaga di bawah Presiden.






BAGIAN V

REFORMASI LEMBAGA YUDIKATIF

1. Mahkamah Republik Indonesia di pimpin oleh Ketua dan seorang Wakil Ketua yang dipilih melalui Sidang Umum Majelis Permusyawaratan Rakyat dan merupakan mandataris majelis.

2. Paket calon Ketua dan calon Wakil Ketua Mahkamah Republik Indonesia diajukan oleh 5 (lima) partai politik peraih suara terbanyak dalam pemilihan umum.

3. Mahkamah Republik Indonesia mengambil alih status dan fungsi Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, dan Badan Pemeriksa Keuangan dalam rangka penyederhanaan lembaga tinggi negara.

4. Mahkamah Republik Indonesia membawahi lembaga-lembaga pengawasan, pembinaan, dan penegakan hukum sebagai konsekuensi sistem pemisahan kekuasaan.

5. Mahkamah Republik Indonesia berhak memberikan grasi, amnesti, abolisi, dan rehabilitasi sebagai lembaga penyelenggara kekuasaan kehakiman.




BAGIAN VI

REFORMASI LEMBAGA KEMENTERIAN

Penyederhanaan lembaga kementerian dengan menghapuskan jabatan Menteri Koordinator Dan Menteri Negara serta membentuk lembaga kementerian yang ideal dan proporsional sebagai berikut :

1. Departemen Administrasi Negara :

Sekretariat Jenderal

Inspektorat Jenderal

Direktorat Jenderal – Direktoral Jenderal.

Badan Kepegawaian Negara

Badan Koordinasi Sekretariat Lembaga Negara

Pemerintah Provinsi

Dan lain-lain.

2. Departemen Hubungan Internasional :

Sekretariat Jenderal

Inspektorat Jenderal

Direktorat Jenderal – Direktorat Jenderal

Kedutaan Besar Republik Indonesia

Dan lain-lain.

3. Departemen Pemberdayaan Ekonomi Dan Industri :

Sekretariat Jenderal

Inspektorat Jenderal

Direktorat Jenderal Koperasi

Direktorat Jenderal Usaha Kecil dan Menengah

Direktorat Jenderal Perdagangan

Direktorat Jenderal Industri Pariwisata

Badan Koordinasi Penanaman Modal

Dan lain-lain.

4. Departemen Keuangan Negara :

Sekretariat Jenderal

Inspektorat Jenderal

Direktorat Jenderal Pajak dan Bea Cukai

Direktorat Jenderal Perbendaharaan dan Kekayaan Negara

Bank Indonesia

Dan lain-lain.

5. Departemen Percepatan Pembangunan Nasional :

Sekretariat Jenderal

Inspektorat Jenderal

Direktorat Jenderal Pekerjaan Umum

Direktorat Jenderal Pembangunan Daerah Tertinggal

Direktorat Jenderal Riset dan Teknologi

Badan Perencanaan Pembangunan Nasional

Badan Statistik Nasional

Dan lain-lain.

6. Departemen Sumber Daya Alam :

Sekretariat Jenderal

Inspektorat Jenderal

Direktorat Jenderal Minyak, Gas, dan Energi

Direktorat Jenderal Pertambangan

Direktorat Jenderal Kehutanan dan Perkebunan

Direktorat Jenderal Pertanian dan Peternakan

Direktorat Jenderal Kelautan dan Perikanan

Direktorat Jenderal Lingkungan Hidup

Dan lain-lain.

7. Departemen Sumber Daya Manusia :

Sekretariat Jenderal

Inspektorat Jenderal

Direktorat Jenderal Pendayagunaan Aparatur Negara

Direktorat Jenderal Pemberdayaan Perempuan dan Pemuda

Direktorat Jenderal Kebudayaan dan Seni

Direktorat Jenderal Olah Raga

Dan lain-lain

8. Departemen Kesejahteraan Rakyat :

Sekretariat Jenderal

Inspektorat Jenderal

Direktorat Jenderal Kesehatan

Direktorat Jenderal Sosial

Direktorat Jenderal Tenaga Kerja

Direktorat Jenderal Perumahan Rakyat

Direktorat Jenderal Transmigrasi

Badan Ketahanan Pangan Nasional

Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasioanal

Dan lain-lain.

9. Departemen Transportasi dan Komunikasi :

Sekretariat Jenderal

Inspektorat Jenderal

Direktorat Jenderal Transportasi Darat

Direktorat Jenderal Transportasi Udara

Direktorat Jenderal Transportasi Perairan

Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi

Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi

Badan Meteorologi dan Geofisika

Dan lain-lain.

10. Departemen Pendidikan Nasional :

Sekretariat Jenderal

Inspektorat Jenderal

Direktorat Jenderal Perguruan Tinggi Negeri

Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah

Direktorat Jenderal Pendidikan Non Formal

Badan Penelitian dan Pengembangan

Dan lain-lain.

BAGIAN VII

REFORMASI LEMBAGA SETINGKAT KEMENTERIAN

Mahkamah Republik Indonesia membawahi lembaga-lembaga komisariat setingkat lembaga kementerian yang dipimpin oleh seorang komisaris sebagai berikut :

1. Komisariat Hukum dan Hak Azasi Manusia :

Sekretariat Jenderal

Inspektorat Jenderal

Badan Pembinaan Hukum Nasional

Badan Perlindungan Hak Azasi Manusia

Badan Pertanahan Nasional

Dan lain-lain.

2. Komisariat Pertahanan :

Sekretariat Jenderal

Inspektorat Jenderal

Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat

Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut

Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara

Lembaga Ketahanan Nasional

Badan Intelijen Militer

Dan lain-lain

3. Komisariat Kepolisian :

Sekretariat Jenderal

Inspektorat Jenderal

Badan Reserse dan Kriminal

Badan Intelijen Kepolisian

Badan Narkotika dan Psikotropika

Dan lain-lain

4. Komisariat Kejaksaaan :

Sekretariat Jenderal

Inspektorat Jenderal

Badan Pidana Umum

Badan Pidana Khusus

Badan Perdata dan Tata Usaha Negara

Badan Intelijen Kejaksaan

Dan lain-lain.

5. Komisariat Ekonomi dan Moneter :

Sekretariat Jenderal

Inspektorat Jenderal

Badan Pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme

Badan Pemeriksa Keuangan dan Pengawasan Pembangunan

Badan Pengawasan Investasi dan Persaingan Usaha.

Dan lain-lain.

6. Komisariat Konstitusi :

Sekretariat Jenderal

Inspektorat Jenderal

Badan-badan Kelengkapan lainnya.

7. Komisariat Yudisial :

Sekretariat Jenderal

Inspektorat Jenderal

Badan-badan Kelengkapan lainnya.

8. Komisariat Agama :

Sekretariat Jenderal

Inspektorat Jenderal

Badan-badan Kelengkapan lainnya.








BAGIAN VIII

REFORMASI INSTITUSI STRATEGIS

1. Bank Indonesia

Perubahan kedudukan dan kepemimpinan institusi Bank Indonesia melalui kebijakan-kebijakan sebagai berikut :

a. Bank Indonesia berada di bawah struktur Departemen Keuangan Negara dalam rangka mewujudkan sinkronisasi kebijakan fiskal dan kebijakan moneter.

b. Bank Indonesia adalah institusi otonom dan pelaksana otoritas moneter yang bebas dari intervensi Departemen Keuangan Negara.

c. Bank Indonesia dipimpin oleh Gubernur dan seorang Wakil Gubernur yang diangkat, diberhentikan, dan bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan Negara.

2. Tentara Nasional Indonesia

Perubahan jabatan dan kepangkatan para pimpinan institusi Tentara Nasional Indonesia lingkup Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara sebagai berikut :

a. Perubahan jabatan Kepala Staf Angkatan menjadi Panglima Angkatan yang dijabat oleh perwira tinggi berbintang 3 (tiga).

b. Perubahan jabatan Asisten Kepala Staf Angkatan menjadi Deputi Panglima Angkatan yang dijabat oleh perwira tinggi berbintang 2 (dua).

c. Perubahan jabatan Panglima Komando Utama menjadi Komandan Komando Utama yang dijabat oleh perwira tinggi berbintang 1 (satu).

3. Badan Usaha Milik Negara

Badan Usaha Milik Negara adalah institusi otonom yang berada dibawah struktur departemen-departemen relevan melalui hirarki birokrasi Direktorat Jenderal dalam rangka meningkatkan konsolidasi kinerja antar institusi terkait.






BAGIAN IX

REFORMASI PEMILIHAN UMUM

1. Mekanisme Pencalonan Legislator

Pencalonan kader partai politik ke berbagai tingkatan lembaga legislatif menggunakan metode “Stratifikasi Komparatif” dalam rangka pembinaan dan penjenjangan karir politik dalam organisasi kepartaian. contoh :

a. Kader Dewan Pengurus Nasional dicalonkan berdasarkan nomor urut prioritas ke Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.

b. Kader Dewan Pengurus Provinsi dicalonkan berdasarkan nomor urut prioritas ke Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi.

c. Kader Dewan Pengurus Kabupaten/Kota dicalonkan berdasarkan nomor urut prioritas ke Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten / Kota.

Penetapan legislator terpilih berdasarkan penyesuaian nomor urut prioritas calon terhadap jumlah perolehan kursi di lembaga legislatif.

2. Mekanisme Kotak Suara

Pemilihan Umum menggunakan 1 (satu) kotak suara untuk partai politik dan 1 (satu) kotak suara untuk figur independen dalam rangka orientasi pendidikan demokrasi sebagai berikut :

a. Memilih partai politik berdasarkan program dan platform.

b. Memilih figur independen berdasarkan kharisma dan ketokohan.

3. Mekanisme Penghitungan Suara

Mekanisme penghitungan suara menggunakan metode “akumulasi representatif” sebagai konsekuensi penggunaan 1 (satu) kotak suara partai politik, dengan tahapan sebagai berikut :

a. Proses rekapitulasi perolehan suara partai politik dimutakhirkan pada tingkat kabupaten / kota untuk memperoleh representasi perolehan suara tingkat kabupaten / kota.

b. Representasi perolehan suara partai politik tingkat kabupaten / kota diakumulasikan untuk memperoleh representasi perolehan suara tingkat provinsi.

c. Representasi perolehan suara partai politik tingkat provinsi diakumulasikan untuk memperoleh representasi perolehan suara tingkat nasional.

4. Mekanisme Pembagian Kursi

Mekanisme pembagian kursi di lembaga legislatif menggunakan metode “persentasi linear” antara jumlah perolehan suara partai politik dan jumlah kursi yang tersedia di lembaga legislatif. contoh :

a. Jumlah perolehan suara partai “A” dalam pemilihan umum adalah 10 % (sepuluh persen).

b. Jumlah kursi yang tersedia di Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia adalah 500 (lima ratus) kursi.

c. Maka jumlah kuota kursi partai “A” di Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia adalah 50 (lima puluh) kursi.

Jumlah kursi yang tersedia di Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi adalah 100 (seratus) kursi, dan jumlah kursi yang tersedia di Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten / Kota adalah 50 (lima puluh) kursi yang berlaku umum di seluruh wilayah administrasi Republik Indonesia.

5. Mekanisme Pemilihan Kepala Daerah

Pemilihan kepala daerah dilaksanakan berdasarkan prinsip pemandatarisan pemerintahan dalam konteks negara kesatuan melalui mekanisme sebagai berikut :

a. Paket calon Gubernur dan calon Wakil Gubernur diajukan oleh 5 (lima) partai politik peraih suara terbanyak tingkat provinsi untuk diproses dan ditetapkan sebagai mandataris pemerintah nasional oleh Departemen Administrasi Negara.

b. Paket calon Bupati/Walikota dan calon Wakil Bupati/Walikota diajukan oleh 5 (lima) partai politik peraih suara terbanyak tingkat kabupaten/kota untuk diproses dan ditetapkan sebagai mandataris pemerintah provinsi oleh Dinas Administrasi Provinsi.





BAGIAN X

STRATIFIKASI JABATAN STRUKTURAL APARATUR NEGARA

Stratifikasi jabatan struktural aparatur negara adalah penjenjangan pejabat birokrasi tingkat nasional dan tingkat daerah berdasarkan strata sebagai berikut :

1. Pejabat Strata X : Ketua Presidium MPR RI (Kepala Negara)

Pejabat Sub Strata X : Anggota Presidium MPR RI

2. Pejabat Strata IX : Mandataris MPR RI

Pejabat Sub Strata IX : Wakil Mandataris MPR RI

3. Pejabat Strata VIII:

Koordinator Kompartemen DPR RI

Menteri Kabinet RI

Komisaris Mahkamah RI

4. Pejabat Strata VII :

Ketua Komisi DPR RI

Pejabat eselon I lembaga kementerian

Pejabat eselon I lembaga komisariat

Gubernur Provinsi

Ketua DPR Provinsi

Ketua Mahkamah Provinsi

Dan lain-lain.

5. Pejabat Strata VI :

Kepala Dinas (Kabinet Provinsi)

Kepala Kejaksaan Provinsi

Kepala Kepolisian Daerah

Direktur Utama BUMN

Rektor Perguruan Tinggi Negeri

Dan lain-lain.

6. Pejabat Strata V :

Bupati / Walikota

Ketua DPR Kabupaten / Kota

Ketua Mahkamah Kabupaten / Kota

Kepala Sub Dinas Provinsi

Kepala Badan Provinsi

Dan lain-lain.

7. Pejabat Strata IV :

Kepala Biro (Kabinet Kabupaten / Kota)

Kepala Kejaksaan Kabupaten / Kota

Kepala Kepolisian Resort

Direktur Utama BUMD

Dan lain-lain.

8. Pejabat Strata III :

Kepala Kecamatan

Kepala Sub Biro Kabupaten / Kota

Kepala Badan Kabupaten / Kota

Dan lain-lain.

9. Pejabat Strata II :

Kepala Seksi Kecamatan

Kepala Kepolisian Sektor

Kepala Bagian Kabupaten / Kota

Dan lain-lain.

10. Pejabat Strata I :

Kepala Kelurahan

Kepala Desa

Kepala Sub Bagian Kabupaten / Kota

Kepala Sub Seksi Kecamatan