خالد بن الوليد "the Drawn Sword of God"
Sabtu, 24 April 2010
Senin, 05 April 2010
I Love "Yesus"
Dalam edisi kali ini kita akan membahas tentang seorang nabi yang pernah ada di muka bumi ini, Nabi yang kini oleh segolongan orang yang mengaku sebagai pengikutnya menganggapnya sebagai Tuhan dan menyebutnya dengan Yesus, ialah Nabi Isa ‘alaihi salam, nabi terakhir Bani Israil.
Nabi Isa ‘alaihi salam dilahirkan sebagai bagian dari mu’jizat Allah, karena beliau dilahirkan tanpa bapak. Dalam tarikh At Thabari jilid 1 hal. 503 disebutkan Jibril alaihi salam berkata : “wahai Maryam, sesungguhnya Allah telah mengutusku untuk menemuimu agar aku memberimu seorang anak yang suci.” Maryam menjawab : “Bagaimana saya dapat memiliki seorang anak, sementara saya masih perawan dan tidak ada seorang laki-laki pun yang menyentuh dan berhubungan denganku..?”
Jibril berkata : “itulah ketentuan Tuhanmu, dan demikianlah adanya”.
Setelah mendengar berita bahwa Maryam melahirkan seorang laki-laki padahal dia belum pernah bersuami, maka kaum Bani Israil menuduh Maryam telah melakukan sesuatu yang munkar. Atas tuduhan ini, maka Maryam menyuruh mereka bertanya saja langsung kepada bayinya. Tentu saja mereka bingung karena bagaimana mungkin bayi yang masih berumur 40 hari bisa bicara? Tetapi atas kehendak Allah, seperti yang disebutkan dalam al quran surat Al Maryam, bayi (Nabi Isa ‘alaihi salam) pun menjawab : “Sesungguhnya aku ini hamba Allah. Dia memberiku kitab (Injil) dan menjadikanku seorang nabi.”
Kata-kata nabi Isa tersebut secara eksplisit adalah sebuah pernyataan bahwa Nabi Isa adalah nabi. (bukan Tuhan ataupun anak Tuhan). Di dalam Al Quran surat Maryam 35-36, Nabi Isa juga menegaskan : “Tidaklah layak bagi Allah mempunyai anak. Maha suci Dia. Apabila Dia telah menetapkan sesuatu, maka Dia hanya berfirman “Jadilah” maka jadilah ia. Sesungguhnya Allah adalah Tuhanku dan Tuhanmu juga. Maka sembahlah Dia (Allah) oleh kamu sekalian. Ini adalah jalan yang lurus.”
Kedudukan Nabi Isa ‘alaihi salam sangat tinggi dalam Islam
Kedudukan nabi Isa memang sangat tinggi dalam Islam. Allah subhanahu wa Ta’ala bahkan menyebut namanya dalam al-Qur’an sampai dua puluh lima kali.
Dan memang sesungguhnya Nabi Isa memang benar-benar seorang nabi yang wajib diimani dan dihormati. Tentunya dengan nabi-nabi yang lainnya. Walau pun tidak harus menjadikan sang Nabi sebagai tuhan.
Namun penghormatan kepada nabi Isa dalam pandangan Islam berbeda dengan pandangan kristiani. Islam tidak menuhankannya, Islam hanya mengakuinya sebagai manusia biasa, namun beliau menerima wahyu dan syariah yang berlaku untuk kaumnya saja.
Adapun untuk umat Islam, yang dijadikan sandaran dalam hukum syariah adalah sikap dan teladan Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Adanya Keterkaitan antara Isa ‘alaihi salam dan Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam
Sebenarnya hubungan antara agama yang dibawa nabi Isa dengan yang dibawa oleh nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. berasal dari sumber yang sama. Kecuali kemudian orang-orang sesat menyelengkan peninggalan beliau dan menggantinya dengan agama yang mereka karang sendiri.
Dan karena hubungannya sangat dekat, tidak aneh kalau nama Nabi Isa diulang-ulang sebagai 25 kali dalam Al-Quran.
Isa ‘alaihi salam dibunuh?
Menurut Islam adalah sebagai berikut : Bahwa setelah perdebatan antara nabi Isa dengan Yahudi yang tidak mempercayainya, keselamatan Nabi Isa semakin terancam. Iapun diburu oleh tentara Pilatus karena difitnah bahwa Nabi Isa ingin menjadi raja atas bani Israil. Pada saat perburuan ini, Nabi Isa dikhianati oleh muridnya yang murtad. Persembunyian nabi Isa dibocorkan oleh murid murtad tersebut dengan imbalan uang. Tetapi Allah telah menyelamatkan Nabi Isa, seperti yang disebutkan pada Q.S Ali Imran 54-55, yang menyebutkan bahwa nabi Isa akan diangkat ke langit. Sedangkan yang berhasil ditangkap dan disalib adalah murid yang murtad tadi, yang ternyata wajahnya mirip nabi Isa. Pada Q.S An Nisa 157 Allah berfirman : ”adapun orang-orang yang durhaka itu, tidaklah mereka membunuh dan menyalib Isa, tetapi hanya orang yang diserupakan Allah yang tersalib“.
Kenaikan Isa Al-Masih dalam Pandangan Islam
Abu Hurairah meriwayatkan bahwa Rasulullah bersabda, “Tidak ada seorang nabi-pun antara saya dan Isa. Sesungguhnya, dia akan turun ke bumi. Maka jika kalian melihatnya, kenalilah dia. Dia adalah seorang laki-laki dengan ukuran sedang, berkulit putih kemerah-merahan. Dia memakai dua baju kuning terang. Kepalanya seakan-akan ada air yang mengalir walaupun sebenarnya ia tidak basah. Dia akan berperang melawan manusia untuk membela Islam. Dia akan menghancurkan salib, membunuh babi, menghapuskan jizyah. Allah akan menghapuskan semua agama di zamannya kecuali Islam. Isa akan menghancurkan Dajjal dan dia akan hidup di bumi selama 40 tahun dan kemudian dia meninggal, kaum muslimin akan menyembahyangkan jenazahnya.” HR Abu Dawud.
Menurut pandangan Islam, setelah nabi Isa ‘alaihi salam lolos dari rencana pembunuhan oleh orang-orang Yahudi, lalu diangkat ke langit dan masih hidup hingga saat ini, akan turun kembali nanti menjelang hari kiamat dan bertugas selama 40 tahun untuk menegakkan kebenaran Islam dan meluruskan ajarannya yang telah diselewengkan, diantaranya tentang salib, karena nabi Isa selama misinya hingga terangkatnya ke langit, sama sekali tidak pernah mengajarkan perihal salib, juga akan membunuh babi yang telah dihalalkan oleh umat Kristen, di mana beliau sendiri tidak pernah menghalalkannya sejak Allah Subhanahu wa Ta’ala haramkan.
Prinsip Islam terhadap Keyakinan Ketuhanan Isa’alaihi salam
Islam dengan tegas menyatakan bahwa orang-orang yang menuhankan Isa ‘Alaihi Salam adalah orang kafir. Allah Ta’ala berfirman: ”Sungguh telah kafirlah orang-orang yang berkata: Sesungguhnya Allah itu adalah Al Masih bin Maryam (Nabi Isa)”. (QS. Al Maidah: 17 dan 72).
Di ayat lainnya, Allah juga berfirman : “Sungguh telah kafirlah orang-orang yang menyatakan: “Sesungguhnya Allah adalah salah satu dari tuhan yang tiga (keyakinan trinitas)”. (QS. Al Maidah: 73).
Ayat di atas juga dengan tegas membantah paham pluralisme yang mengatakan bahwa semua agama itu sama, bagaimana bisa sama jika Allah sendiri yang mengatakannya kafir?
Turunnya Nabi Isa ‘alaihi salam
Nabi Isa ‘alaihi salam adalah nabi yang diutus kepada bani Israel yang disertai kemukjizatan sejak pada masa penciptaannya hingga pada masa menjalankan misinya, mukjizat-mukjizat yang diberikan oleh Allah kepada beliau sangat nyata menunjukkan bahwa Isa putra Maryam adalah utusan Allah , namun sayang, hanya sedikit orang-orang Israel yang mempercayainya bahkan mereka berencana membunuh Isa ‘alaihi salam, karena mereka tidak percaya dengan nabi Isa as walaupun dengan kemukjizatan-kemukjizatan yang luar biasa, maka Allah Subhanahu wa Ta’ala menyelamatkan nabi Isa ‘alaihi salam dengan mengangkatnya ke langit dan menjaganya tetap hidup hingga sekarang ini.
Turunnya nabi Isa’alaihi salam menjelang hari kiamat nanti, merupakan kemukjizatan yang luar biasa bagi manusia, di mana Isa putra Maryam yang lahir ribuan tahun sebelumnya, ternyata masih hidup pada masa menjelang hari kiamat, tentu saja hal tersebut akan menjadikan seseorang sulit untuk tidak mempercayai kebenaran Isa putra Maryam. Sehingga ketika nabi Isa ‘alaihi salam menyampaikan kebenaran Islam tidak seorangpun yang menolak temasuk orang-orang Yahudi yang dulu sombong : “Tidak ada seorangpun dari Ahli Kitab, kecuali akan beriman kepadanya (Isa) sebelum kematiannya. Dan di hari kiamat nanti Isa itu akan menjadi saksi terhadap mereka.” (QS. An-Nisaa: 159)
Satu lagi, ditakdirkannya nabi Isa ‘alaihi salam belum mengalami mati hingga saat ini, adalah untuk menjelaskan dan membuktikan bahwa dirinya tidak disalib, sehingga orang-orang yang tidak mempercayai informasi al-Qur’an yang menyatakan nabi Isa as tidak dibunuh dan tidak pula disalib akan langsung percaya. Dan untuk menjelaskan bahwa beliau ‘alaihi salam tidak pernah menyampaikan kepada manusia untuk menyembah dirinya atau untuk mengakui dirinya sebagai Tuhan.
”Aku tidak pernah mengatakan kepada mereka kecuali apa yang Engkau perintahkan kepadaku mengatakannya yaitu:”Sembahlah Allah, Rabbku dan Rabbmu”, dan adalah aku menjadi saksi terhadap mereka. Maka setelah Engkau wafatkan (angkat) aku, Engkau-lah yang mengawasi mereka. Dan Engkau adalah Maha Menyaksikan atas segala sesuatu.” (QS. Al-Maaidah :117)
Padahal dalam Bible sendiri, tidak ditemukan ayat yang menyatakan “Yesus” mengaku sebagai Allah dan memerintahkan manusia untuk menyembah dirinya, mereka tidak percaya yang dinyatakan al-Qur’an, tetapi baru akan percaya bila “Yesus” sendiri yang menjelaskan.
Dari sini kita dapat melihat siapa sebenarnya yang telah menempatkan “Yesus” pada kedudukan yang semestinya sebagai seorang hamba dan utusan Allah? Tiada lain adalah kaum muslimin yang mencintai Isa ‘alaihi salam sebagaimana terhadap nabi-nabi lainnya. Meski tak harus ikut-ikutan atau sekedar memberikan ucapan selamat atas perayaan agama yang telah menuhankan beliau ’alaihi salam. Wallahu Ta’ala A’lam
Disusun dari berbagai sumber
Selasa, 30 Maret 2010
.:: Nilai Nyawa Seorang Muslim ::.
Tak seorang pun berhak menghilangkan nyawa orang lain (membunuhnya), kecuali berdasarkan hak yang telah Allah tetapkan. Bahkan, menghilangkan nyawa diri sendiri (bunuh diri) pun diharamkan dalam Islam.
Namun, karena ketidakpahaman sebagian umat Islam akan masalah tersebut, maka begitu mudahnya mereka menghilangkan nyawa orang lain, bahkan terkadang dengan cara yang keji, seperti disiksa lebih dahulu, dibakar, dan lain-lain.
Karena itu, sangat perlu untuk menumbuhkan kesadaran akan besarnya hak hidup orang lain. Sebab jika kesadaran akan hal ini tidak segera ditumbuhkan, maka dapat dibayangkan, kehidupan di masa mendatang akan semakin kacau dan tidak karuan. Nyawa manusia akan dianggap sebagai lalat atau nyamuk yang bisa dilenyapkan kapan saja, oleh siapa saja jika mau dan mampu. Maraknya pembunuhan yang merupakan pertanda dekatnya kiamat, akan segera menjadi sebuah kenyataan, na'udzubillah min dzalik.
Haramnya Darah Seorang Muslim
Tentang haramnya darah seorang muslim, harta dan kehormatannya, Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam telah menegaskan di dalam khutbah beliau pada Hari Arafah, beliau bersabda, "Sesungguhnya darah, harta dan kehormatan kalian adalah haram atas kalian semua, sebagaimana haramnya hari kalian ini, di negeri kalian ini dan pada bulan kalian ini." (Muttafaq ‘alaih).
Allah Subhaanahu Wata’ala berfirman, artinya, "Dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) melainkan dengan suatu (sebab) yang benar." (QS. Al-An'am:151)
"Dan orang-orang yang tidak menyembah ilah yang lain beserta Allah, dan tidak membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) kecuali dengan (alasan) yang benar, dan tidak berzina, barangsiapa yang melakukan demikian itu, niscaya dia mendapat (pembalasan) dosa(nya). (Yakni) akan dilipatgandakan azab untuknya pada hari kiamat dan dia akan kekal dalam azab itu, dalam keadaan terhina. (QS. al-Furqan: 68-70).
Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam telah bersabda, “Jauhilah oleh kalian tujuh perkara yang membinasakan! Kemudian ditanyakan, "Wahai Rasulullah, apakah tujuh perkara tersebut?” Maka beliau menyebutkan di antaranya adalah, "Menyekutukan Allah, sihir dan membunuh jiwa yang diharamkan Allah kecuali dengan cara yang hak." (HR. Bukhari dan Muslim).
Karena besarnya penghargaan Islam kepada nyawa seorang muslim, maka Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam memberikan predikat fasik bagi yang mencaci seorang muslim dan kufur bagi orang yang membunuhnya. Beliau Shallallahu ‘Alaihi Wasallam menyatakan,
"Mencaci maki seorang muslim adalah kefasikan, sedangkan membunuhnya adalah kekufuran." (Muttafaq ‘alaih).
Di dalam riwayat lain disebutkan, seorang mukmin ketika telah berani menumpahkan darah haram, maka ia akan terlempar keluar dari garis perlindungan agama (Islam), dalam arti kebebasan hidupnya akan diambil oleh Islam sebagaimana dia telah merenggut kebebasan hidup saudaranya. Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam bersabda, "Seorang mukmin masih senantiasa dalam keluasan agamanya selagi tidak menumpahkan darah yang haram." (HR. Bukhari).
Ini merupakan isyarat yang sangat tegas, bahwa sesama muslim dilarang keras saling bunuh, saling serang dan bertikai satu dengan lainnya. Jika terjadi perseteruan antara dua orang mukmin, maka Allah memerintahkan mukmin yang lain supaya mendamaikan di antara keduanya. Jika dua orang mukmin saling menyerang dan bunuh, lalu ada salah satunya yang meninggal, maka Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam mengatakan, bahwa kedua-duanya masuk neraka. Diriwayatkan dari Abu Bakrah dia berkata,
Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam bersabda,
"Jika dua orang mukmin berkelahi dengan pedangnya, maka yang membunuh dan yang terbunuh masuk neraka. Aku (Abu Bakrah) bertanya, "Wahai Rasulullah, kalau orang yang membunuh sudah jelas, maka bagaimana halnya dengan yang terbunuh?” Beliau bersabda, "Sesungguhnya dia juga berkeinginan untuk membunuh lawannya itu." (Muttafaq ‘alaih).
Ibnu Umar berkata, "Sesungguhnya merupakan salah satu posisi tersulit yang tidak ada lagi jalan keluar bagi orang yang terjerumus di sana yaitu menumpahkan darah haram bukan dengan cara yang halal." (Diriwayatkan oleh Bukhari).
Ancaman dan Sanksi Membunuh
Allah Azza Wajalla memberikan ancaman yang sangat keras dalam perkara darah. Allah telah menetapkan kemurkaan dan laknat bagi seorang pembunuh baik di dunia maupun akhirat. Allah
Subhaanahu Wata’ala berfirman, artinya,
“Dan barangsiapa yang membunuh seorang mukmin dengan sengaja, maka balasannnya ialah Jahannam, kekallah ia di dalamnya dan Allah murka kepadanya, dan mengutuknya serta menyediakan azab yang besar baginya.” (QS. An-Nisaa’: 93).
Adapun sanksi di dunia yang dikenakan kepada seorang pembunuh, maka Allah menetapkan qishash, yakni dibunuh juga (hukum mati). Ini merupakan hukuman yang sangat adil bagi pembunuhan yang disengaja atau direncanakan. Qishash juga akan memberikan rasa keadilan bagi keluarga korban, akan membersihkan masyarakat dari keburukan dan tindak kriminal pembunuhan.
Dengan ditegakkannya qishash, maka orang tidak akan dengan mudah mengayunkan senjata membunuh orang lain, karena nyawanya kelak akan menjadi taruhannya.
Allah Subhaanahu Wata’ala berfirman, artinya,
“Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu qishash berkenaan dengan orang-orang yang dibunuh; orang merdeka dengan orang merdeka, hamba dengan hamba dan wanita dengan wanita.” (QS. al-Baqarah: 178).
Dalam kelanjutan ayat di atas Allah menegaskan, yang artinya,
“Dan dalam qishash itu ada (jaminan kelangsungan) hidup bagimu, hai orang-orang yang berakal, supaya kamu bertaqwa.” (QS. al-Baqarah: 179).
Namun demikian, pelaksanaan hukuman-nya pun harus dengan cara yang baik, tidak boleh berlebihan atau melampaui batas, sebagaimana difirmankan Allah Azza Wajalla, “Dan barangsiapa dibunuh secara zalim, maka sesungguhnya Kami telah memberi kekuasaan kepada ahli warisnya, tetapi janganlah ahli waris itu melampaui batas dalam membunuh. Sesungguhnya ia adalah orang yang mendapat pertolongan.” (QS. al-Israa’: 33).
Kapan Darah Seseorang Dihalalkan
Uraian di atas memberikan gambaran kepada kita betapa hebat dan ketatnya syariat Islam menjaga darah atau nyawa seseorang. Dengan ditetapkannya qishash, maka kelangsungan hidup manusia akan terjamin. Bukan lantaran disebabkan oleh tangan orang yang tidak berhak atasnya.
Namun demikian, di dalam Islam ada kondisi-kondisi tertentu yang menyebabkan darah seseorang yang tadinya haram menjadi halal dan boleh untuk ditumpahkan. Itu pun semata-mata karena alasan syar'i yang sangat mulia, di dalamnya ada faedah dan hikmah yang sangat besar. Ada tiga hal yang menjadikan halalnya darah seorang muslim, sebagaimana terangkum di dalam sabda Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam berikut ini, "Tidaklah halal darah seorang muslim, kecuali dengan salah satu dari tiga perkara; (yaitu) jiwa dengan jiwa, orang yang sudah menikah yang berzina, dan orang yang keluar dari agamanya (Islam) memisahkan diri dari al-jamaah (kaum muslimin)." (Muttafaq ‘alaih).
Tiga hal inilah yang menjadikan halalnya darah seseorang. Itupun yang berhak melaksanakan hukuman tersebut adalah waliyul amri (pemerintah Islam).
Maka tidak dibolehkan membunuh atau menghukum mati seorang pencuri seperti yang sering terjadi belakangan ini. Tindakan ini jelas-jelas merupakan perbuatan melanggar hukum dan norma di dalam Islam. Perkara darah adalah perkara yang besar. Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam telah memberitahukan kepada kita, bahwa kasus/urusan yang pertama kali akan diputuskan nanti di Hari Kiamat adalah urusan darah.
Beliau bersabda,
"Perkara yang pertama kali akan diputuskan di antara manusia pada Hari Kiamat adalah masalah darah." (HR Muslim)
Penjagaan Islam Terhadap Jiwa Manusia
Demi menjaga darah dan jiwa manusia, Islam telah menetapkan aturan-aturan yang begitu indah dan luhur. Menerapkannya merupakan tindakan preventif dan antisipasif atas terjadinya hal-hal yang tak diinginkan yang berkaitan dengan jiwa atau darah sesama muslim. Di antaranya adalah Islam melarang seseorang membawa senjata di tempat umum dalam keadaan terbuka/ terhunus.
Sabda Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam bersabda,
"Barang siapa yang melewati suatu tempat di masjid kita atau pasar kita, sedangkan ia membawa panah, maka hendaklah ia menyimpannya atau memegang bagian mata panahnya dengan telapak tangan, agar jangan sampai sedikit pun mengenai salah seorang dari kaum muslimin." (Muttafaq ‘alaih).
Selain itu, Islam melarang seseorang untuk berisyarat atau mengacungkan senjata dan sejenisnya kepada sesama muslim, bahkan pelakunya akan mendapatkan laknat dari malaikat. Diriwayatkan dari Abu Hurairah Radhiyallahu 'Anhu,
Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam bersabda,
"Barang siapa berisyarat kepada saudaranya dengan (mengacungkan) besi, maka malaikat melaknatnya, meskipun dia adalah saudaranya seayah atau seibu." (HR Muslim).
Islam juga melarang saling ejek, mencela, memberikan julukan yang jelek, su'udzan (berburuk sangka), tajassus (memata-matai untuk mencari aib) dan ghibah (menggunjing). Karena itu semua terkadang menjadi pemicu terjadinya permusuhan dan yang tak jarang berakhir dengan pertumpahan darah.
Kita memohon kepada Allah Subhaanahu Wata’ala agar menjaga kita dan seluruh kaum muslimin dari segala fitnah, permusuhan dan pertikaian.
Wallahul Musta’an wailaihi at Tuklaan
Dari berbagai sumber
( Al Fikrah No.08 Tahun XI/3 Rabiuts Tsani 1431 H)
Selasa, 21 Juli 2009
Rabu, 27 Mei 2009
Firstly, aHmad Ucapkan Syukur Kepada Allah Subhanahu Wata'Ala...., Yang DengannyaLah Kita masih Bisa Merasakan NIkmat Iman dan Nikmat Islam. Alhamdulillah ^_^....
Tak Lupa Pula, Shalawat Kepada Rasulullah Shallallahu A'laihi Wasallam, Yang Telah membawa Risalah Kepada Semua Ummat Manusia, Sehingga Islam ini Bisa Jaya, dan bagi Orang Kafir Laknatullah Yang Selalu Menjatuhkan Islam sampai Kahir Zaman.
25/05/1990
04:30 .:: Time to Prayer, HUawawaa, NganTuk euy,
Hapeku Mana, Lihat Sekilas!!! 0.0
, no message recieved, Berat rasanya Mata Ini untuk Terbuka, Namun Q keraskan Niatku Untuk Bangun,
*Tidur berlebihan Bisa mempercepat kematian* Maksimal 8 Jam
, Go to Kamar Mandi, Airnya Dingin, Ah Lupakan Aja, Yang Penting Langsung Wudhu Aja , Biar Dingin, "Bismillah" WudhuLah Aku, cretttt-crettt , cretttt... Kaki 3 Kali Udah, Alhamdulillah, *Doa sesudah Wudhu "Shalawat Kepada Nabi" Lebih Afdhal Kata Murabbiku ^_^!
04:39 .:: Pake sarung, Bretttt.... , ^_^
Niat Dalam Hati, "Allahu Akbar" Sampai Aku salam,
*Menyapu Muka sudah shalat itu tidak d contohkan Oleh Nabi, Hadits Juga Kurang*
Lanjut Lagi Shalat Witir 3 Rakaat, Kalo Misalnya takut Akan Shubuh, Maka Bisa Satu rakaat.
Alhamdulillah,
Saatnya beres2 Untuk Ke Masjid. ^_^
o4:50 .::, Dah Adzan, Berangkat Dengan jalan kaki, Wuaaaaaaaaaa o.0 Gelap Banget, Sendainya Mata Ini Bisa Lihat Makhluk Halus, Aku dah Pingsan D tengah Jalan... untuk Allah Subhanahu Wata'ala Masih memberikan Nikmat Mata ini ^_^
*Harusnya Kita Senangtiasa besyukur KepadaNya*
SAmpai Masjid ,
*Shalat Tahyatul Masjid Lah Dulu, Jangan Langsung Duduk, Lebih afdhal*
Lanjut Shalat Sunnah Shubuh, Nafilah, Lalu berdoa
*t4 Do'a Paling Mujarab Antara
Selasa, 05 Agustus 2008
KONSEP NEGARA IDEAL

KONSEP NEGARA IDEAL
(Reformasi Sistem Ketatanegaraan Republik Indonesia)
Wacana Perubahan Mekanisme Penyelenggaraan Negara
BAGIAN I
PENDAHULUAN
1. Defenisi
Konsep Negara Ideal adalah rancangan sistem ketatanegaraan Republik Indonesia yang merumuskan garis-garis besar mekanisme penyelenggaraan negara secara efisien dan efektif.
2. Latar Belakang
Terjadinya ketimpangan dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia yang disebabkan oleh faktor-faktor sebagai berikut :
a. Susunan dan kedudukan lembaga-lembaga negara yang kurang ideal dan proporsional,
antara lain :
· Pencabutan status dan fungsi Majelis Permusyawaratan Rakyat sebagai lembaga tertinggi negara.
· Banyaknya jumlah lembaga tinggi negara.
· Banyaknya jumlah lembaga kementerian di kabinet.
b. Terjadinya kerancuan status dan fungsi lembaga legislatif, eksekutif, dan yudikatif, antara lain :
· Pemberian hak legislasi kepada Presiden
· Pemberian fungsi pengawasan kepada Dewan Perwakilan Rakyat
· Pembagian fungsi pengawasan antara Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi
.
c. Terjadinya konsentrasi kekuasaan dan wewenang terhadap figur Presiden, antara lain :
· Pemberian status dan fungsi kepala negara kepada Presiden.
· Persyaratan izin Presiden dalam proses pemeriksaan terhadap pejabat negara.
· Pemberian hak grasi, amnesti, abolisi, dan rehabilitasi kepada Presiden.
d. Penerapan sistem demokrasi liberal dalam pemilihan Presiden dan Wakil Presiden yang bertentangan dengan azas permusyawaratan perwakilan.
e. Penyelenggaraan pemilihan umum yang rumit dan banyak memakan biaya, waktu, dan energi.
3. Tujuan Strategis
Mewujudkan sistem ketatanegaraan Republik Indonesia yang lebih baik melalui kebijakan-kebijakan sebagai berikut :
a. Pembenahan dan penyederhanaan lembaga-lembaga negara.
b. Penerapan sistem pemisahan kekuasaan trias politika.
c. Pembatasan kekuasaan dan wewenang Presiden.
d. Penerapan sistem demokrasi pancasila secara murni dan konsekuen.
e. Penyelenggaraan pemilihan umum secara praktis dan efisien.
BAGIAN II
REFORMASI LEMBAGA SUPREMATIF
1. Majelis Permusyawaratan Rakyat adalah lembaga tertinggi negara yang merupakan representasi dari kedaulatan rakyat berdasarkan sila “Kerakyatan yang di pimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan”.
2. Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri dari presidium majelis, anggota Dewan Perwakilan Rakyat, dan anggota Forum Perwakilan Rakyat.
3. Forum Perwakilan Rakyat terdiri dari 5 (Lima) orang figur independen dari masing-masing provinsi yang dipilih melalui pemilihan umum.
4. Majelis Permusyawaratan Rakyat mendelegasikan kekuasaan dan wewenangnya kepada presidium majelis untuk mengawal ketetapan dan keputusan sidang majelis.
5. Presidium Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri dari 5 (lima) orang ketua umum partai politik peraih suara terbanyak dalam pemilihan umum, dan dipimpin oleh ketua umum partai politik pemenang pemilihan umum.
6. Ketua presidium Majelis Permusyawaratan Rakyat berstatus dan berfungsi sebagai kepala negara yang relevan dengan kedudukan lembaga suprematif.
7. Presidium Majelis Permusyawaratan Rakyat mengawasi kinerja para mandataris majelis dan berkantor harian di istana negara yang merupakan simbol kekuasaan tertinggi negara.
BAGIAN III
REFORMASI LEMBAGA LEGISLATIF
1. Dewan Perwakilan Rakyat dipimpin oleh Ketua dan seorang Wakil Ketua yang dipilih melalui sidang umum Majelis Permusyawaratan Rakyat dan merupakan mandataris majelis.
2. Paket calon Ketua dan calon Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat diajukan oleh 5 (lima) partai politik peraih suara terbanyak dalam pemilihan umum.
3. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat berjumlah 500 (lima ratus) orang yang terdiri dari Ketua, Wakil Ketua, Koordinator Kompartemen, Ketua Komisi, Deputi Komisi, Dan Anggota Komisi.
4. Kompartemen-kompartemen Dewan Perwakilan Rakyat mengurusi bidang umum tertentu dan membawahi komisi-komisi relevan.
5. Penghapusan kelembagaan fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat dalam rangka mengeliminir politisasi kepentingan kelompok di lembaga legislatif.
6. Penghapusan Fungsi Pengawasan Dewan Perwakilan Rakyat terhadap lembaga eksekutif sebagai konsekuensi sistem pemisahan kekuasaan.
7. Dewan Perwakilan Rakyat berkonsultasi kepada Forum Perwakilan Rakyat dalam proses penyusunan seluruh Rancangan Undang-Undang sebagai perwujudan mekanisme “cheq and balance” sistem perwakilan bikameral.
BAGIAN IV
REFORMASI LEMBAGA EKSEKUTIF
1. Presiden dan Wakil Presiden dipilih melalui Sidang Umum Majelis Permusyawaratan Rakyat dan merupakan mandataris majelis.
2. Paket calon Presiden dan calon Wakil Presiden diajukan oleh 5 (lima) partai politik peraih suara terbanyak dalam pemilihan umum.
3. Penghapusan istana Presiden dan istana Wakil Presiden yang merupakan simbol kekuasaan tertinggi negara dan pembentukan kantor bersama Presiden dan Wakil Presiden.
4. Penghapusan kekuasaan dan wewenang Presiden yang mencampuri kekuasaan dan wewenang lembaga legislatif dan lembaga yudikatif sebagai konsekuensi sistem pemisahan kekuasaan.
5. Penghapusan Dewan Pertimbangan Presiden dan mengoptimalkan peran menteri kabinet beserta staf ahli Presiden dalam rangka penyederhanaan lembaga-lembaga di bawah Presiden.
BAGIAN V
REFORMASI LEMBAGA YUDIKATIF
1. Mahkamah Republik Indonesia di pimpin oleh Ketua dan seorang Wakil Ketua yang dipilih melalui Sidang Umum Majelis Permusyawaratan Rakyat dan merupakan mandataris majelis.
2. Paket calon Ketua dan calon Wakil Ketua Mahkamah Republik Indonesia diajukan oleh 5 (lima) partai politik peraih suara terbanyak dalam pemilihan umum.
3. Mahkamah Republik Indonesia mengambil alih status dan fungsi Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, dan Badan Pemeriksa Keuangan dalam rangka penyederhanaan lembaga tinggi negara.
4. Mahkamah Republik Indonesia membawahi lembaga-lembaga pengawasan, pembinaan, dan penegakan hukum sebagai konsekuensi sistem pemisahan kekuasaan.
5. Mahkamah Republik Indonesia berhak memberikan grasi, amnesti, abolisi, dan rehabilitasi sebagai lembaga penyelenggara kekuasaan kehakiman.
BAGIAN VI
REFORMASI LEMBAGA KEMENTERIAN
Penyederhanaan lembaga kementerian dengan menghapuskan jabatan Menteri Koordinator Dan Menteri Negara serta membentuk lembaga kementerian yang ideal dan proporsional sebagai berikut :
1. Departemen Administrasi Negara :
Sekretariat Jenderal
Inspektorat Jenderal
Direktorat Jenderal – Direktoral Jenderal.
Badan Kepegawaian Negara
Badan Koordinasi Sekretariat Lembaga Negara
Pemerintah Provinsi
Dan lain-lain.
2. Departemen Hubungan Internasional :
Sekretariat Jenderal
Inspektorat Jenderal
Direktorat Jenderal – Direktorat Jenderal
Kedutaan Besar Republik Indonesia
Dan lain-lain.
3. Departemen Pemberdayaan Ekonomi Dan Industri :
Sekretariat Jenderal
Inspektorat Jenderal
Direktorat Jenderal Koperasi
Direktorat Jenderal Usaha Kecil dan Menengah
Direktorat Jenderal Perdagangan
Direktorat Jenderal Industri Pariwisata
Badan Koordinasi Penanaman Modal
Dan lain-lain.
4. Departemen Keuangan Negara :
Sekretariat Jenderal
Inspektorat Jenderal
Direktorat Jenderal Pajak dan Bea Cukai
Direktorat Jenderal Perbendaharaan dan Kekayaan Negara
Bank Indonesia
Dan lain-lain.
5. Departemen Percepatan Pembangunan Nasional :
Sekretariat Jenderal
Inspektorat Jenderal
Direktorat Jenderal Pekerjaan Umum
Direktorat Jenderal Pembangunan Daerah Tertinggal
Direktorat Jenderal Riset dan Teknologi
Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
Badan Statistik Nasional
Dan lain-lain.
6. Departemen Sumber Daya Alam :
Sekretariat Jenderal
Inspektorat Jenderal
Direktorat Jenderal Minyak, Gas, dan Energi
Direktorat Jenderal Pertambangan
Direktorat Jenderal Kehutanan dan Perkebunan
Direktorat Jenderal Pertanian dan Peternakan
Direktorat Jenderal Kelautan dan Perikanan
Direktorat Jenderal Lingkungan Hidup
Dan lain-lain.
7. Departemen Sumber Daya Manusia :
Sekretariat Jenderal
Inspektorat Jenderal
Direktorat Jenderal Pendayagunaan Aparatur Negara
Direktorat Jenderal Pemberdayaan Perempuan dan Pemuda
Direktorat Jenderal Kebudayaan dan Seni
Direktorat Jenderal Olah Raga
Dan lain-lain
8. Departemen Kesejahteraan Rakyat :
Sekretariat Jenderal
Inspektorat Jenderal
Direktorat Jenderal Kesehatan
Direktorat Jenderal Sosial
Direktorat Jenderal Tenaga Kerja
Direktorat Jenderal Perumahan Rakyat
Direktorat Jenderal Transmigrasi
Badan Ketahanan Pangan Nasional
Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasioanal
Dan lain-lain.
9. Departemen Transportasi dan Komunikasi :
Sekretariat Jenderal
Inspektorat Jenderal
Direktorat Jenderal Transportasi Darat
Direktorat Jenderal Transportasi Udara
Direktorat Jenderal Transportasi Perairan
Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi
Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi
Badan Meteorologi dan Geofisika
Dan lain-lain.
10. Departemen Pendidikan Nasional :
Sekretariat Jenderal
Inspektorat Jenderal
Direktorat Jenderal Perguruan Tinggi Negeri
Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah
Direktorat Jenderal Pendidikan Non Formal
Badan Penelitian dan Pengembangan
Dan lain-lain.
BAGIAN VII
REFORMASI LEMBAGA SETINGKAT KEMENTERIAN
Mahkamah Republik Indonesia membawahi lembaga-lembaga komisariat setingkat lembaga kementerian yang dipimpin oleh seorang komisaris sebagai berikut :
1. Komisariat Hukum dan Hak Azasi Manusia :
Sekretariat Jenderal
Inspektorat Jenderal
Badan Pembinaan Hukum Nasional
Badan Perlindungan Hak Azasi Manusia
Badan Pertanahan Nasional
Dan lain-lain.
2. Komisariat Pertahanan :
Sekretariat Jenderal
Inspektorat Jenderal
Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat
Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut
Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara
Lembaga Ketahanan Nasional
Badan Intelijen Militer
Dan lain-lain
3. Komisariat Kepolisian :
Sekretariat Jenderal
Inspektorat Jenderal
Badan Reserse dan Kriminal
Badan Intelijen Kepolisian
Badan Narkotika dan Psikotropika
Dan lain-lain
4. Komisariat Kejaksaaan :
Sekretariat Jenderal
Inspektorat Jenderal
Badan Pidana Umum
Badan Pidana Khusus
Badan Perdata dan Tata Usaha Negara
Badan Intelijen Kejaksaan
Dan lain-lain.
5. Komisariat Ekonomi dan Moneter :
Sekretariat Jenderal
Inspektorat Jenderal
Badan Pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme
Badan Pemeriksa Keuangan dan Pengawasan Pembangunan
Badan Pengawasan Investasi dan Persaingan Usaha.
Dan lain-lain.
6. Komisariat Konstitusi :
Sekretariat Jenderal
Inspektorat Jenderal
Badan-badan Kelengkapan lainnya.
7. Komisariat Yudisial :
Sekretariat Jenderal
Inspektorat Jenderal
Badan-badan Kelengkapan lainnya.
8. Komisariat Agama :
Sekretariat Jenderal
Inspektorat Jenderal
Badan-badan Kelengkapan lainnya.
BAGIAN VIII
REFORMASI INSTITUSI STRATEGIS
1. Bank Indonesia
Perubahan kedudukan dan kepemimpinan institusi Bank Indonesia melalui kebijakan-kebijakan sebagai berikut :
a. Bank Indonesia berada di bawah struktur Departemen Keuangan Negara dalam rangka mewujudkan sinkronisasi kebijakan fiskal dan kebijakan moneter.
b. Bank Indonesia adalah institusi otonom dan pelaksana otoritas moneter yang bebas dari intervensi Departemen Keuangan Negara.
c. Bank Indonesia dipimpin oleh Gubernur dan seorang Wakil Gubernur yang diangkat, diberhentikan, dan bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan Negara.
2. Tentara Nasional Indonesia
Perubahan jabatan dan kepangkatan para pimpinan institusi Tentara Nasional Indonesia lingkup Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara sebagai berikut :
a. Perubahan jabatan Kepala Staf Angkatan menjadi Panglima Angkatan yang dijabat oleh perwira tinggi berbintang 3 (tiga).
b. Perubahan jabatan Asisten Kepala Staf Angkatan menjadi Deputi Panglima Angkatan yang dijabat oleh perwira tinggi berbintang 2 (dua).
c. Perubahan jabatan Panglima Komando Utama menjadi Komandan Komando Utama yang dijabat oleh perwira tinggi berbintang 1 (satu).
3. Badan Usaha Milik Negara
Badan Usaha Milik Negara adalah institusi otonom yang berada dibawah struktur departemen-departemen relevan melalui hirarki birokrasi Direktorat Jenderal dalam rangka meningkatkan konsolidasi kinerja antar institusi terkait.
BAGIAN IX
REFORMASI PEMILIHAN UMUM
1. Mekanisme Pencalonan Legislator
Pencalonan kader partai politik ke berbagai tingkatan lembaga legislatif menggunakan metode “Stratifikasi Komparatif” dalam rangka pembinaan dan penjenjangan karir politik dalam organisasi kepartaian. contoh :
a. Kader Dewan Pengurus Nasional dicalonkan berdasarkan nomor urut prioritas ke Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
b. Kader Dewan Pengurus Provinsi dicalonkan berdasarkan nomor urut prioritas ke Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi.
c. Kader Dewan Pengurus Kabupaten/Kota dicalonkan berdasarkan nomor urut prioritas ke Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten / Kota.
Penetapan legislator terpilih berdasarkan penyesuaian nomor urut prioritas calon terhadap jumlah perolehan kursi di lembaga legislatif.
2. Mekanisme Kotak Suara
Pemilihan Umum menggunakan 1 (satu) kotak suara untuk partai politik dan 1 (satu) kotak suara untuk figur independen dalam rangka orientasi pendidikan demokrasi sebagai berikut :
a. Memilih partai politik berdasarkan program dan platform.
b. Memilih figur independen berdasarkan kharisma dan ketokohan.
3. Mekanisme Penghitungan Suara
Mekanisme penghitungan suara menggunakan metode “akumulasi representatif” sebagai konsekuensi penggunaan 1 (satu) kotak suara partai politik, dengan tahapan sebagai berikut :
a. Proses rekapitulasi perolehan suara partai politik dimutakhirkan pada tingkat kabupaten / kota untuk memperoleh representasi perolehan suara tingkat kabupaten / kota.
b. Representasi perolehan suara partai politik tingkat kabupaten / kota diakumulasikan untuk memperoleh representasi perolehan suara tingkat provinsi.
c. Representasi perolehan suara partai politik tingkat provinsi diakumulasikan untuk memperoleh representasi perolehan suara tingkat nasional.
4. Mekanisme Pembagian Kursi
Mekanisme pembagian kursi di lembaga legislatif menggunakan metode “persentasi linear” antara jumlah perolehan suara partai politik dan jumlah kursi yang tersedia di lembaga legislatif. contoh :
a. Jumlah perolehan suara partai “A” dalam pemilihan umum adalah 10 % (sepuluh persen).
b. Jumlah kursi yang tersedia di Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia adalah 500 (lima ratus) kursi.
c. Maka jumlah kuota kursi partai “A” di Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia adalah 50 (lima puluh) kursi.
Jumlah kursi yang tersedia di Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi adalah 100 (seratus) kursi, dan jumlah kursi yang tersedia di Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten / Kota adalah 50 (lima puluh) kursi yang berlaku umum di seluruh wilayah administrasi Republik Indonesia.
5. Mekanisme Pemilihan Kepala Daerah
Pemilihan kepala daerah dilaksanakan berdasarkan prinsip pemandatarisan pemerintahan dalam konteks negara kesatuan melalui mekanisme sebagai berikut :
a. Paket calon Gubernur dan calon Wakil Gubernur diajukan oleh 5 (lima) partai politik peraih suara terbanyak tingkat provinsi untuk diproses dan ditetapkan sebagai mandataris pemerintah nasional oleh Departemen Administrasi Negara.
b. Paket calon Bupati/Walikota dan calon Wakil Bupati/Walikota diajukan oleh 5 (lima) partai politik peraih suara terbanyak tingkat kabupaten/kota untuk diproses dan ditetapkan sebagai mandataris pemerintah provinsi oleh Dinas Administrasi Provinsi.
BAGIAN X
STRATIFIKASI JABATAN STRUKTURAL APARATUR NEGARA
Stratifikasi jabatan struktural aparatur negara adalah penjenjangan pejabat birokrasi tingkat nasional dan tingkat daerah berdasarkan strata sebagai berikut :
1. Pejabat Strata X : Ketua Presidium MPR RI (Kepala Negara)
Pejabat Sub Strata X : Anggota Presidium MPR RI
2. Pejabat Strata IX : Mandataris MPR RI
Pejabat Sub Strata IX : Wakil Mandataris MPR RI
3. Pejabat Strata VIII:
Koordinator Kompartemen DPR RI
Menteri Kabinet RI
Komisaris Mahkamah RI
4. Pejabat Strata VII :
Ketua Komisi DPR RI
Pejabat eselon I lembaga kementerian
Pejabat eselon I lembaga komisariat
Gubernur Provinsi
Ketua DPR Provinsi
Ketua Mahkamah Provinsi
Dan lain-lain.
5. Pejabat Strata VI :
Kepala Dinas (Kabinet Provinsi)
Kepala Kejaksaan Provinsi
Kepala Kepolisian Daerah
Direktur Utama BUMN
Rektor Perguruan Tinggi Negeri
Dan lain-lain.
6. Pejabat Strata V :
Bupati / Walikota
Ketua DPR Kabupaten / Kota
Ketua Mahkamah Kabupaten / Kota
Kepala Sub Dinas Provinsi
Kepala Badan Provinsi
Dan lain-lain.
7. Pejabat Strata IV :
Kepala Biro (Kabinet Kabupaten / Kota)
Kepala Kejaksaan Kabupaten / Kota
Kepala Kepolisian Resort
Direktur Utama BUMD
Dan lain-lain.
8. Pejabat Strata III :
Kepala Kecamatan
Kepala Sub Biro Kabupaten / Kota
Kepala Badan Kabupaten / Kota
Dan lain-lain.
9. Pejabat Strata II :
Kepala Seksi Kecamatan
Kepala Kepolisian Sektor
Kepala Bagian Kabupaten / Kota
Dan lain-lain.
10. Pejabat Strata I :
Kepala Kelurahan
Kepala Desa
Kepala Sub Bagian Kabupaten / Kota
Kepala Sub Seksi Kecamatan